Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Black Act 1723 adalah Undang-Undang Parlemen yang disahkan di Inggris pada tahun 1723 pada masa pemerintahan Raja George I. Ia menetapkan hukuman mati untuk tindak pelanggaran berupa pembunuhan maupun melukai binatang. Selain perburuan, Undang-Undang inj juga mencakup hukuman terhadap pelanggaran seperti marampas tanah milik kerajaan dengan menggunakan senjata, menebang pohon, membangun kebun di tanah kerajaan, dan melakukan tindakan vandalisme seperti pembakaran.[1]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search