Black Act 1723


Black Act 1723 adalah Undang-Undang Parlemen yang disahkan di Inggris pada tahun 1723 pada masa pemerintahan Raja George I. Ia menetapkan hukuman mati untuk tindak pelanggaran berupa pembunuhan maupun melukai binatang. Selain perburuan, Undang-Undang inj juga mencakup hukuman terhadap pelanggaran seperti marampas tanah milik kerajaan dengan menggunakan senjata, menebang pohon, membangun kebun di tanah kerajaan, dan melakukan tindakan vandalisme seperti pembakaran.[1]

  1. ^ "Black Act Law and Legal Definition | USLegal, Inc". definitions.uslegal.com. Diakses tanggal 2020-01-27. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search